KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
BAB I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Islam Agama Rahmat bagi Seluruh Alam Kata
islam berarti damai, selamat, sejahtera, penyerahan diri, taat dan patuh.
Pengertian tersebut menunjukkan bahwa agama islam adalah agama yang mengandung
ajaran untuk menciptakan kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan hidup umat
manusia pada khususnya dan seluruh alam pada umumnya. Agama islam adalah agama
yang Allah turunkan sejak manusia pertama, Nabi pertama, yaitu Nabi Adam AS.
Agama itu kemudian Allah turunkan secara berkesinambungan kepada para Nabi dan
Rasul-rasul berikutnya.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat
majemuk yang terdiri dari beragam agama. Kemajemukan yang ditandai dengan
keanekaragaman agama itu mempunyai kecenderungan kuat terhadap identitas agama
masing- masing dan berpotensi konflik. Indonesia merupakan salah satu contoh
masyarakat yang multikultural. Multikultural masyarakat Indonesia tidak sauja
kerena keanekaragaman suku, budaya,bahasa, ras tapi juga dalam hal agama. Agama
yang diakui oleh pemerintah Indonesia adalah agama islam, Katolik, protestan,
Hindu, Budha, Kong Hu Chu. Dari agama-agama tersebut terjadilah perbedaan agama
yang dianut masing-masing masyarakat Indonesia. Dengan perbedaan tersebut
apabila tidak terpelihara dengan baik bisa menimbulkan konflik antar umat
beragama yang bertentangan dengan nilai dasar agama itu sendiri yang
mengajarkan kepada kita kedamaian, hidup saling menghormati, dan saling tolong
menolong.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan kerukunan
hidup antarumat beragama yang sejati, harus tercipta satu konsep hidup
bernegara yang mengikat semua anggota kelompok sosial yang berbeda agama guna
menghindari ”ledakan konflik antarumat beragama yang terjadi tiba-tiba”.
Makalah ini akan membahas tentang pentingnya
menciptakan kerukunan antar umat beragama dilingkungan masyarakat.
1.2
Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah kerukunan antar
umat beragama adalah
1)
Apa definisi dari kerukunan?
2)
Apakah definisi kerukunan antar umat beragama?
3)
Bagaimana menjaga kerukunan hidup antar umat beragama?
1.3
Tujuan
Tujuan pada makalah kerukunan antar umat
beragama adalah
1)
Mengetahui definisi dari kerukunan
2)
Mengetahui definisi kerukunan antar umat beragama
3)
Mengetahui cara menjaga kerukunan hidup antar umat beragama
1.4
Manfaat
Manfaat yang dapat diperoleh dari menciptakan
suasana rukun antar umat beragama dilingkungan masyarakat yaitu dengan rasa
aman, nyaman dan sejahtera.
BAB II.
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.
Definisi Kerukunan
Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh
muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan
“kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan
pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan,
maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat
manusia. Kerukunan [dari ruku, bahasa Arab, artinya tiang atau tiang-tiang yang
menopang rumah; penopang yang memberi kedamain dan kesejahteraan kepada
penghuninya] secara luas bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan
antar semua orang walaupun mereka berbeda secara suku, agama, ras, dan
golongan. Kerukunan juga bisa bermakna
suatu proses untuk menjadi rukun karena sebelumnya ada ketidakrukunan; serta
kemampuan dan kemauan untuk hidup berdampingan dan bersama dengan damai serta
tenteram. Langkah-langkah untuk mencapai kerukunan seperti itu, memerlukan
proses waktu serta dialog, saling terbuka, menerima dan menghargai sesama,
serta cinta-kasih. Kerukunan antarumat beragama bermakna rukun dan damainya
dinamika kehidupan umat beragama dalam segala aspek kehidupan, seperti aspek
ibadah, toleransi, dan kerja sama antarumat beragama.
Manusia ditakdirkan Allah Sebagai makhluk
social yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia.
Sebagai makhluk social, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual.
Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk
bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal
kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan
dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
2.2.
Kerja sama intern umat beragama
Persaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah
satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam islam. Al-qur’an menyebutkan
kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali yang menyangkut
berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan
agama. Ukhuwah yang islami dapat dibagi kedalam empat macam,yaitu :
1)
Ukhuwah ’ubudiyah atau saudara sekemakhlukan dan kesetundukan kepada
Allah.
2) Ukhuwah insaniyah (basyariyah), dalam
arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena semua berasal dari ayah dan
ibu yang sama;Adam dan Hawa.
3)
Ukhuwah wathaniyah wannasab,yaitu persaudaraan dalam keturunan dan
kebangsaan.
4) Ukhuwwah fid din al islam,
persaudaraan sesama muslim.
Esensi dari persaudaraan terletak pada kasih
sayang yang ditampilkan bentuk perhatian, kepedulian, hubungan yang akrab dan
merasa senasib sepenanggungan. Nabi menggambarkan hubungan persaudaraan dalam
haditsnya yang artinya ” Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu
tubuh, apabila salah satu anggota tubuh terluka, maka seluruh tubuh akan
merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah persaudaraan yang berintikan kebersamaan
dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan di akalangan muslim dikenal dengan
istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah.
Persatuan dan kesatuan sebagai implementasi
ajaran Islam dalam masyarakat merupakan salah satu prinsip ajaran Islam. Salah satu
masalah yang di hadapi umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa kesatuan
dan persatuan sehingga kekuatan mereka menjadi lemah. Salah satu sebab
rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena
randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam. Persatuan di kalangan muslim
tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan
golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya
diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu
fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi
perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian
melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran
pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi
perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran.
Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat
islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu
:
1)
Konsep tanawwul al ’ibadah (keragaman cara beribadah). Konsep ini
mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang
mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama
merujuk kepada Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari
interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
2)
Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun(yang salah dalam berijtihad
pun mendapatkan ganjaran). Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang
mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi
ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di
sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan
manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati
pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun
orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan
yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
3)
Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum
menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid).
Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan
hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah
belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat islam,khususnya para mujtahid,
dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan
itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad
itu berbeda-beda.
Ketiga konsep di atas memberikan pemahaman
bahwa ajaran Islam mentolelir adanya perbedaan dalam pemahaman maupun
pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah Allah dan firman-fiman-Nya,sedangkan
interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat
dimungkinkan untuk terjadi perbedaan. Perbedaan tidak harus melahirkan
pertentangan dan permusuhan. Di sini konsep Islam tentang Islah diperankan
untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan
permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah diperankan untuk
menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling
bertentangan.
Memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam
dalam kehidupan masyarakat tidak selalu hanya dapat diharapkan dalam kalangan
masyarakat muslim. Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab
secara esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Kendatipun dapat
dipahami bahwa Isalam yang hakiki hanya dirujukkan kepada konsep al-quran dan
As-sunnah, tetapi dampak sosial yanag lahirdari pelaksanaan ajaran isalam
secara konsekwen ddapat dirasakan oleh manusia secara keseluruhan. Demikian
pula pada tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa,nilai-nilai
ajaran Islam menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat
manusia dalam suatu kesatuan kkebenaran dan keadilan. Dominasi salah satu etnis
atau negara merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, sebab ia hanya setia
pada nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat universal. Universalisme Islam
dapat dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologo. Dari segi agama, ajaran
Islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan
alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk bersama-sama
menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu
masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah ,yakni membaca
syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan dalam bidang
sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali yang merugikan
umat Islam.
Ditinjau dari segi sosiologi, universalisme
Islam ditampakkan bahwa wahyu ditujukan kepada semua manusia agar mereka
menganut agama islam, dan dalam tingkat yang lain ditujukan kepada umat Islam
secara khususu untuk menunjukan peraturan-peraturan yang harus mereka ikuti.
Karena itu maka pembentukan masyarakat yang terpisah merupakan suatu akibat
wajar dari ajaran Al-Qur’an tanpa mengurangi universalisme Islam. Melihat
Universalisme Islam di atas tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada
penghargaan kepada kemanusiaan secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran,
kebaikan,dan keadilan dengan mengedepankan kedamaian, menghindari pertentangan
dan perselisian, baik ke dalam intern umat Islam maupun ke luar. Dengan
demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan
antar umat manusia secara universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan
agama. Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh
syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua
persoalan tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi
pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja
samayang baik.
Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian
dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam.
Hubungan dan kerja sama ydalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya
tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup
kebaikan.
2.3.
Kerukunan antar umat beragama
Kerukunan antar umat beragama adalah suatu
kondisi sosial ketika semua golongan agama bisa hidup bersama tanpa menguarangi
hak dasar masing-masing untuk melaksanakan kewajiban agamanya. Masing-masing
pemeluk agama yang baik haruslah hidup rukun dan damai. Karena itu kerukunan
antar umat beragama tidak mungkin akan lahir dari sikap fanatisme buta dan
sikap tidak peduli atas hak keberagaman dan perasaan orang lain. Tetapi dalam
hal ini tidak diartikan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama member ruang
untuk mencampurkan unsur-unsur tertentu dari agama yang berbeda , sebab hal
tersebut akan merusak nilai agama itu sendiri.
Menurut Muhammad Maftuh Basyuni dalam seminar
kerukunan antar umat beragama tanggal 31 Desember 2008 di Departemen Agama,
mengatakan bahwa kerukunan umat beragama merupakan pilar kerukunan nasional
adalah sesuatu yang dinamis, karena itu harus dipelihara terus dari waktu ke
waktu. Kerukunan hidup antar umat beragama sendiri berarti keadaan hubungan
sesame umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, menghargai
kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kerukunan antar umat beragama itu sendiri juga
bias diartikan dengan toleransi antar umat beragama. Dalam toleransi itu
sendiri pada dasarnya masyarakat harus bersikap lapang dada dan menerima
perbedaan antar umat beragama. Selain itu masyarakat juga harus saling
menghormati satu sama lainnya misalnya dalam hal beribadah, antar pemeluk agama
yang satu dengan lainnya tidak saling mengganggu. Departemen agama juga
menjadikan kerukunan antar umat beragama sebagai tujuan pembangunan nasional
bangsa Indonesia yang diarahkan dalam tiga bentuk yaitu:
a)
Kerukunan intern umat beragama.
b)
Keukunan antar umat beragama.
c)
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerinata.
Untuk itulah kerukunan hidup antar umat
beragama harus kita jaga agar tidak terjadi konflik-konflik antar umat
beragama. Terutama di masyarakat Indonesia yang multikultural dalam hal agama,
kita harus bisa hidup dalam kedamaian, saling tolong menolong, dan tidak saling
bermusuhan agar agama bisa menjadi pemersatu bangsa Indonesia yang secara tidak
langsung memberikan stabilitas dan kemajuan negara.
2.4.
Menjaga Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama
Menjaga Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama
salah satunya dengan dialog antar umat beragama. Salah satu prasyarat
terwujudnya masyarakat yang modern yang demokratis adalah terwujudnya
masyarakat yang menghargai kemajemukan (pluralitas) masyarakat dan bangsa serta
mewujudkannya dalam suatu keniscayaan. Untuk itulah kita harus saling menjaga
kerukunan hidup antar umat beragama. Secara historis banyak terjadi konflik
antar umat beragama, misalnya konflik di Poso antara umat islam dan umat
kristen. Agama disini terlihat sebagai pemicu atau sumber dari konflik
tersebut. Sangatlah ironis konflik yang terjadi tersebut padahal suatu agama
pada dasarnya mengajarkan kepada para pemeluknya agar hidup dalam kedamaian,
saling tolong menolong dan juga saling menghormati. Untuk itu marilah kita jaga
tali persaudaraan antar sesama umat beragama.
Konflik yang terjadi antar umat beragama
tersebut dalam masyarakat yang multkultural adalah menjadi sebuah tantangan
yang besar bagi masyarakat maupun pemerintah. Karena konflik tersebut bisa
menjadi ancaman serius bagi integrasi bangsa jika tidak dikelola secara baik
dan benar. Supaya agama bisa menjadi alat pemersatu bangsa, maka kemajemukan
harus dikelola dengan baik dan benar, maka diperlukan cara yang efektif yaitu
dialog antar umat beragama untuk permasalahan yang mengganjal antara
masing-masing kelompok umat beragama. Karena mungkin selama ini konflik yang
timbul antara umat beragama terjadi karena terputusnya jalinan informasi yang
benar diantara pemeluk agama dari satu pihak ke pihak lain sehingga timbul
prasangka-prasangka negatif.
Menurut Prof. Dr. H Muchoyar H.S, MA dalam
menyikapi perbedaan agama terkait dengan toleransi antar umat beragama agar
dialog antar umat beragama terwujud
memerlukan 3 konsep yaitu :
1.
Setuju untuk tidak setuju, maksudnya setiap agama memiliki akidah
masing- masing sehingga agama saling bertoleransi dengan perbedaan tersebut.
2.
Setuju untuk setuju, konsep ini berarti meyakini semua agama memiliki
kesamaan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan martabat umatnya.
3.
Setuju untuk berbeda, maksudnya dalam hal perbedaan ini disikapi dengan
damai bukan untuk saling menghancurkan.
Tema dialog antar umat beragama sebaiknya
bukan mengarah pada masalah peribadatan tetapi lebih ke masalah kemanusiaan
seprti moralitas, etika, dan nilai spiritual, supaya efktif dalam dialog aantar
umat beragama juga menghindari dari latar belakang agama dan kehendak untuk
memdominasi pihak lain. Model dialog antar umat beragama yang dikemukakan oleh
Kimball adalah sebagai brikut :
1.
Dialog Parlementer ( parliamentary dialogue ). Dialog ini dilakukan
dengan melibatkan tokoh-tokoh umat beragama di dunia. Tujuannya adalah
mengembangkan kerjasama dan perdamaian antar umat beragama di dunia.
2.
Dialog Kelembagaan ( institutional dialogue ). Dialog ini melibatkan
organisasi-organisasi keagamaan. Tujuannya adalah untuk mendiskusikan dan
memecahkan persoalan keumatan dan mengembangkan komunikasi di antara organisasi
keagamaan.
3.
Dialog Teologi ( theological dialogue ). Tujuannya adalah membahas
persoalan teologis filosofis agar pemahaman tentang agamanya tidak subjektif
tetapi objektif.
4.
Dialog dalam Masyarakat ( dialogue in society ). Dilakukan dalam bentuk
kerjasama dari komunitas agama yang plural dalam menylesaikan masalah praktis
dalam kehidupan sehari-hari.
Dialog Kerohanian (spiritual dialogue).
Dilakukan dengan tujuan mengembangkan dan memperdalam kehidupan spirituak di
antara berbagai agama.
Cara lain menjaga kerukunan hidup antar umat
beragama
Indonesia yang multikultural terutama dakam
hal agama membuat Indonesia menjadi sangat rentang terhadap konflik antar umat
beragama. Maka dari itu menjaga kerukunan antar umat beragama sangatlah
penting. Dalam kaitannya untuk menjaga kehidupan antar umat beragama agar
terjaga sekaligus tercipta kerukunan hidup antar umat beragama dalam masyarakat
khususnya masyarakat Indonesia misalnya dengan cara sebagai berikut:
1.
Menghilangkan perasaan curiga atau permusuhan terhadap pemeluk agama
lain yaitu dengan cara mengubah rasa curiga dan benci menjadi rasa penasaran
yang positf dan mau menghargai keyakinan orang lain.
2.
Jangan menyalahkan agama seseorang apabila dia melakukan kesalahan
tetapi salahkan orangnya. Misalnya dalam hal terorisme.
3.
Biarkan umat lain melaksanakan ibadahnya jangan olok-olok mereka karena
ini bagian dari sikap saling menghormati.
4.
Hindari diskriminasi terhadap agama lain karena semua orang berhak
mendapat fasilitas yang sama seperti pendidikan, lapangan pekerjaan dan
sebagainya.
Dengan memperhatikan cara menjaga kerukunan
hidup antar umat beragama tersebut hendaknya kita sesama manusia haruslah
saling tolong menolong dan kita harus bisa menerima bahwa perbedaan agama
dengan orang lain adalah sebuah realitas dalam masyarakat yang multikultural
agar kehidupan antar umat beragma bisa terwujud.
BAB III. PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Pentingnya kerukunan hidup antar umat beragama
adalah terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dalam kedamaian, saling
tolong menolong, dan tidak saling bermusuhan agar agama bisa menjadi pemersatu
bangsa Indonesia yang secara tidak langsung memberikan stabilitas dan kemajuan
Negara. Cara menjaga sekaligus mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama
adalah dengan mengadakan dialog antar umat beragama yang di dalamnya membahas
tentang hubungan antar sesama umat beragama. Selain itu ada beberapa cara
menjaga sekaligus mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama antara lain:
a)
Menghilangkan perasaan curiga atau permusuhan terhadap pemeluk agama
lain
b)
Jangan menyalahkan agama seseorang apabila dia melakukan kesalahan
tetapi salahkan orangnya.
c)
Biarkan umat lain melaksanakan ibadahnya jangan mengganggu umat lain
yang sedang beribadah.
d)
Hindari diskriminasi terhadap agama lain.
3.2.
Saran
Saran yang dapat diberikan untuk masyarakat di
Indonesia supaya menanamkan sejak dini pentingnya menjaga kerukunan antar umat
beragama agar terciptanya hidup rukun antar sesama sehingga masyarakat merasa
aman, nyaman dan sejahtera.
0 Response to "MAKALAH PSIKOLOGI "
Post a Comment