Resume Haji dan Umrah




Resume Haji dan Umrah

HUKUM-HUKUM HAJI DAN UMRAH

(Oleh : H. Ahmad Mubari, S.Ag, M.Pd.I)

Syarat Haji 7 Perkara :

1. Islam
2. Baligh
3. Aqil
4. Merdeka
5. Waktu
6. Mengatahui cara-cara Ibadah Haji/ Umrah
7. Mengetahui amalan Ibadah Haji/Umrah

Rukun Haji  6 Perkara :

1. Ikhram ( Berniat mulai mengerjakan haji atau     umrah)
2. Wuquf
3. Thowaf Ifadlah
4. Sa’i
5. Cukur
6. Tertib dalam kebanyakan rukunnya

Wajib Haji 6 Perkara :

1. Ikhram dari miqat
2. Bermalam di Muzdalifah
3. Bermalam di Mina
4. Melontar Jumrah Aqobah
5. Melontar tiga jumrah
6. Menjauhkan yang haram atas yang muhram

Syarat  Umrah 7 perkara :

1. Islam
2. Baligh
3. Aqil
4. Merdeka
5. Waktu
6. Mengatahui cara-cara Ibadah Umrah
7. Mengetahui amalan Ibadah Umrah

Rukum Umrah 5 perkara :

1. Ikhram
2. thowaf
3. Sa’i
4. Cukur
5. Tertib

Wajib Umrah 2 perkara :

1. Ikhram dari Miqat
2. Menjauhkan yang haram dari muhram

Perbedaan antara wajib haji dan rukun haji
dalam beribadah haji :

a) Barang yang wajib dapat dibayar dengan DAM
    bila ditinggalkan
b) Rukun haji tidak dapat dibayar dengan DAM
    Bila ditinggalkan

Amalan Sunnah bagi orang yang hendak Ikhram:

1. Membersihkan diri sebelum ihram dengan membuang kotoran badan dan kuku, kumis, bulu-bulu ketiak, dan bulu ari-ari
2. Mandi sunnat ihram dengan niat
3. Memakai wangi-wangian sebelum berihram
4. Memakai 2 helai kain putih untuk selendang dan kain bagi laki-laki
5. Sembahyang sunnat ihram dengan niat
6. Membaca talbiyah selama ihram

Lafadz niat mandi ihram :

نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِلا حْرَامِ لِله تَعَالَي 

Lafadz niat sembahyang sunnat Ikhram :

اُصَلِي سُنَّةَ اْ لاحْرَامِ رَكْعَتَيْنِ لِله تَعَالَي


Lafadz niat ihram haji :

نَوَيْتُ اْلحَجَّ وَاَحْرَمْتُ بِهِ لِله تَعَالَي

Lafadz niat ikhram umrah :

نَوَيْتُ اْلعُمْرَةَ وَاَحْرَمْتُ بِهَا لله تَعَالَي

TALBIYAH :

Disunnahkan bagi orang yang ikhram, baik ihram haji ataupun umrah memperbanyak bacaan talbiyah selama ia ihram, kecuali pada masa towaf, sa’i dan melontar karena masing-masing ada do’a khusus. Maka habislah talbiyah diwaktu masuk thowaf atau dengan tahallul awwal. Membaca thowaf dengan mengangkat suara bagi laki-laki sedangkan wanita tidak.

Setelah talbiyah diulang tiga kali diiringi dengan membaca sholawat atas nabi Muhammad saw. ( yang afdlol sholawa Ibrahimiyah)  kemudian berdo’a.

Adapun lafadz talbiyah tersebut :
لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إنَّ اْلحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ.  

Kemudian dibaca sholawat Ibrohimiyah yaitu :

اللّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمّدٍ وَعَلىَ اَلِ سَيِّدِنَامُحَمّدٍ كَمَا صَلَيْةَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ .وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا َبا رَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ  وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا اَبْرَاهِيْمَ فىِاْلعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَِمْيدٌ مَجِيْدٌ                       

Kemudian membaca do’a

اللّهُمَّ اِنّىِ اَسْأ لُكَ رِضَكَ واْلجَنَّةَ وَاَعُوْذُبِكَ مِنْ سَخَطِكَ والنّارِ .
            Disunnatkan membaca talbiyah itu dalam keadaan berdiri, duduk, menungging, berjalan, berbaring dalam keadaan junub dan haid, dan ketika ada perubahan hal tempat/masa dan sebagainya.
Do’a ketika melihat sesuatu yang mengagumkan
atau yang dibenci.
لَبَّيْكَ اِنَّ اْلعِيْشَ عَيْشُ اْلاَ خِرَةِ

Aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, sesungguhnya hidup yang tenang dan bahagia yang kekal dan abadi, ialah hidup di akhirat.
PENGERTIAN WUKUF

            Wukuf itu hadir ditanah arafah. Waktunya dari tergelincir matahari, hari kesmbilan bulan haji hingga fajar menyingsing malam kesepuluh bulan haji. Yang wajib padanya yaitu :

1).Hadir seorang muhrim di tanah arafah sekalipun tidak lama, siang ataupun malam tetapi afdlolnya dari tergelincir matahari hingga maghrib.
2).Orang itu ahli ibadah disaat itu dan tidak sah bagi orang mabuk atau gila.

Sunat-sunat wukuf antara lain :
1). Banyak-banyaklah berdo’a
2). Banyak-banyaklah berdzikir dan bertahlil
3). Banyak-banyak baca talbiyah dengan suara yang agak keras
4). Banyak-banyak membaca Al-Qur’an
5). Banyak-banyak membaca sholawat atas Nabi
6). Bersuci
7). Menghadap Qiblat
8). Hadir hati serta dikosongkan dari segala perkara yang membikin bimbang
9). Mohon ampun kepada Allah
10).Bertobat serta mengingatkan segala kesalahan kita dan banyak lagi segala amalan sunnat.

PENGERTIAN THOWAF

            Thowaf ialah mengelilingi Ka’bah 7 X putaran dengan syarat tertentu.
Syarat thowaf ada 9 macam, baik Thowaf rukun haji ataupun Thowaf Umrah dan Thowaf Wada’ ataupun Thowaf Qudum, Thowaf sunnat dan Thowaf Nazar :

1). Suci dari dua hadats (kecil dan besar) dan najis dibadan, pakaian dan tempat thowafnya.
2) Dimulai dari Hajarul Aswad, dan disitulah mengakhirinya.
3). Menutup aurat
4). Meluruskan fihak kiri badan ke Hajaral Aswad dipermukaan atau diakhir thowaf.
5). Mengirikan Ka’bah dalam perjalanannya.
6).Mengeluarkanbadan dan pakaian (dinding Ka’bah yang dibawah).
7). Thowaf itu 7 X putaran dengan yakin.
8). Tidak Qosad lain dalam perjalanannya kecuali Thowaf.
9). Keadaan Thowaf itu dalam Masjid haram.

AMALAN YANG SUNNAT DALAM THOWAF :
1). Istilam Hajaral Aswad yaitu dengan tangan kanan
2). Mengecup Hajaral Aswad(mencium dengan mulut)
3). Istilam rukun yamani
7
 
4). Berjalan kaki dengan tidak bersandal/bersepatu
5). Rahal,yaitu menyegerakan jalan serta dikerapkan langkah pada putaran pertama,kedua dan ketiga dan menggerakkan kedua pundak.
6). Idtika’ yaitu memutarkan selendang diletakkan tengah selendang itu dibawah pundak kanannya dan dua ujungnya itu diatas pundak kirinya.
7). Membaca do’a.

Keterangan :
1). Rahal dan Idtika itu hanya bagi laki-laki juga jika hendak Sa’I sesudah Thowaf,kalau tidak maka tidak disunatkan keduanya.
2). Tidak wajib niat pada Thowaf rukun/ Thowaf wajib dan waf Qudum.
3). Wajib niat pada Thowaf sunat dan Thowaf Qudum bagi yang tidak ihram dan Thowaf nazar.
4). Sholat Thowaf afdholnya dilakukan dibelakang maqom Ibrahim,jika tempat itu tidak sesak oleh manusia,dan jika sesak boleh lebih jauh dari tiga zara’,bahkan boleh dilakukan didalam masjidil Haram,walaupun bukan dibelakang maqom Ibrahim.
5). Istilam dan kecup itu disunatkan kalau tempat itu mengizinkan kalau tidak cukup dengan isyarat saja dengan tangan kanan,lalu diciumnya,karena berdesak-desak serta menyakiti manusia hukumnya haram.
6). Kalau kita menyegerakan jalan dalam Thowaf itu karena takut batal,maka Thowaf itu dianggap batal(tidak jadi) maka harus diulangi lagi dari tempat berubah niat tadi,adapun Thowaf yang dilakukanya itu tetap dihitung dan jika terdorong oleh manusia beberapa langkah,maka tidak menjadi apa-apa.
7). Jika batal dalam pertengahan Thowaf/sholat jamaah segera didirikan,padahal Thowaf kita belum selesai,maka Thowaf itu boleh ditunda dahulu,kemudian nanti dilanjutkan kembali dari tempat penundaan tersebut,dan yang sudah dilakukannya itu tetap dihitung.

PENGERTIAN SA’I
Sa’i artinya berjalan dari Safa ke Marwah dengan memakai syarat tertentu.
Syarat-syarat Sa’i, baik Sa’i haji atau Umrah ada 5 perkara :
1). Dimulai dari Sofa
2). Disudahi di Marwah
3). Sa’I umrah jatuhnya setelah Thowaf umrah dan Sa’i haji setelah Thowaf qudum atau Thowaf Ifadhah(rukun haji)
4). Thowaf yang dilakukan setelah Sa’i itu sah.
5). Tujuh kali dengan yaqin.

Sunnat-sunnat dalam Sa’i :
1). Bersuci
2). Menutup aurat
3). Naik ketangga Sofa dan Marwa hingga melihat Baitullah dan pintu Sofa.
9
 
4). Membaca do’a dan dzikir ,wirid dari Nabi
5). Muwalat antara 7 putarannya dan antara Thowaf dan Sa’i
6). Mengancik diantara dua pilar hijau bagi laki-laki saja.jika ia kuasa padanya,dan tidak menyakiti manusia lainnya.

Keterangan :
1). Jika dapat keraguan dalam hitungan,maka diambil lebih kurang,seperti lima kalikah atau enam,maka diambil lima(5) dan sebagainya.
2). Waktu Sa’I Umrah itu sesudah Thowaf rukun Umrah.Waktu Sa’I haji sesudah Thowaf qudum atau Thowaf Ifadhah.

PENGERTIAN CUKUR
Yang dimaksud dengan cukur yaitu wajib mengeluarkan tiga helai rambut kepala dengan dicukur/digunting/dicabut/dibakar.

Pekerjaan yang sunnat dalam cukur

1). Menghadap kiblat
2). Takbir 3 x pada permulaan
3). Takbir setelah selesai daripadanya
4). Berdo’a dan dzikir,setelah selesai padanya.

Catatan

1). Disunnatkan bagi orang botak,yang tidak mempunyai rambut,menjalankan pisau cukur diatas kulit kepala.
2). Afdhalnya bagi laki-laki mencukur semua rambut kepalanya jika Ihram haji.
3). Bagi yang membuat haji tammatuk itu,disunnatkan baginya menggunting pada Umrahnya dan cukur pada hajinya.
4). Disunnatkan bagi wanita menggunting rambut kepalanya sekedar ujung jari.

PENGERTIAN TERTIB :

Wajib mendahulukan Ihram atas sekalian rukun dan wajib mendahulukan Wukuf atas cukur dan Thowaf.
Adapun Sa’i maka boleh didahuluinya wukuf ,jika dikerjakan setelah Thowaf Qudum,kalau tidak maka wajib tertib yakni wajib didahulukan wukuf atasnya.
Jelasnya : Wajib dikerjakan Sa’i itu setelah wukuf dan Thowaf Ifadhah.
Dan tidak wajib tertibantara cukur dan Thowaf  rukun,bahkan disunnatkan cukur setelah melontarkan jumratul aqobah,maka baru Thowaf rukun haji.




PENGERTIAN MIQAT
Yang dikehendaki dengan miqat yaitu waktu dan tempat yang sah ihram haji dan umrah padanya.Miqat itu terbagi 2(dua) :
1). Miqat Zamani
2). Miqat Makani
Miqad Zamani bagi haji
Masa dan waktu yang sah ihram haji padanya baik haji Ifrad maupun haji Qiran yaitu dari satu syawal hingga fajar malam sepuluh bulan haji,adapun selain dari waktu tersebut maka tidak sah berihram haji padanya.
Pengertian Miqad Makani
Yang dikehendaki dengan Miqad Makani yaitu tempat mulai niat ihram,baik ihram haji maupun umrah.
Catatan :
1). Bagi ahli Makkah dan orang yang ada di Makkah apabila ia hendak ihramhaji itu dari makkah dan afdhalnya dari sejak keluar dari rumahnya atau di masjidil Haram atau di Hijir Ismail.Jika ia hendak ihram umrah,maka wajib atasnya keluar keperbatasan tanah halal seperti JA’RONAH,TA’NIM dan HUDAIBAH diantara tiga tempat tersebut maka yang lebih afdhal yaitu JA’ROAH kemudian TA’NIM kemudian HUDAIBAH.
2). Bagi orang adanya berdekatan dengan Makkah apabila ia hendak berihram haji umrah maka dari tempat kediamanya.
3). Miqat orang yang datang dari luar MAKKAH seperti Indonesia,Madinah,Mesir,dan lain-lainnya dengan maksud beribadah Haji/Umrah,maka mulai Ihram/atau niatnya dari miqat yang telah ditentukan.seperti orang dari Indonesia yaitu kurang 20 Marhalah dari kota Makkah (YA LAM LAM).

PENGERTIAN MELONTAR
Arti melontar yaitu menampuk atu menyabit dengan beberapa syarat tertentu.
Syarat melontar ada 8 (delapan)
1). Dengan tangan
2). Dengan memakai batu kerikil
3). Dengan kelakuan orang melontar
4). Meng Qasad akan diadakan tempat melontar
5). Yakin sampai lontaran itu ditempat melontar
6). 7 x dengan yakin pada tiap-tiap jumrah
7). Tertib antara 3 jumrah dimulai dari jumratul Ula,Jumratul Wustho,dan terkhir Jumratul Aqobah.
8). Melontar setelah masuk waktu.

Pekerjaan yang sunnat dalam melontar.
1). Dengan tangan kanan
2). Keadaan batu itu sekedar besarnya seperti kacang (ful)
3). Mengucapakan takbir setiap batu lontaran
4). Menghadap kiblat,pada ketika melontar dihari Tasyrik.
5). Mengangkat tangan hingga kelihatan ketiak bagi laki-laki dan bagi wanita tidak.
6). Muwallat (sunnat berturut-turut).
     Waktu melontar Jumratul Aqobah
Yaitu pada hari kesepuluh bulan haji yaitu dari setengah malam,malam kesepuluh bulan haji hingga terbenam matahari pada hari  sepuluhnya terbit sekedar segalah.
Waktu melontar tiga jumrah pada hari Tasyrik.Waktunya yaitu dari tergelincirnya matahari pada tiap-tiap hari pada hari tasyrik dan berakhir disaat terbenam matahari pada tiap-tiap hari pada hari tasyrik,inilah yang dinamai waktu ikhtiar dan berke dinamai Waktu juaz.
Maka barang siapa meluputkan akan dia oleh lontarkan pada hari kesebelas dari hari tasyrik maka boleh ia melakukanya pada hari tasyrik yang berikutnya,tetapi wajib tertib yaitu :
1). Wajib mendahulukan lontaran hari kesebelas dengan semppurna.
2). Sesudah itu baru melontar pada hari yang hadir itu,hari kedua belas.

Catatan :
1). Lontaran yang tertinggal (luput) itu boleh dilakukan  siang atau malam    hari Tasyrik yang berikutnya.
13
 
2). Barang siapa yang meninggalkan melontar jumrotul Aqobah, maka boleh dilakukanya pada hari Tasyrik maka jadilah lontaran itu tunai(ad’an) bukan Qodo’an karena hari raya dan hari Tasyrik itu ,yaitu waktu ada’an bagi melontar dan tidak dikenai membayar DAM.Jika tidak dikerjakan akan yang ditinggalkannya itu,didalam hari-hari tasyrik niscaya wajib kena (membayar DAM).

Waktu cukur dan Thowaf Ifadhah
Waktunya dari tengah malam hari dari tanggal sepuluh haji, hingga akhir umrah.
Waktu menyembelih qurban dan hadiah.Bermula waktunya dariterbit matahari dari tanggal10 bulan haji sekedar segalah hingga akhir dari hari Tasyrik.


PENGERTIAN WAJIB BERMALAM DI MUZDALIFAH
Para jamaah haji setelah Wukuf di Arafah itu diwajibkan bermalam di “Muzdalifah”dari tengah malam dimalam kesepuluh bula haji sekalipun tidak lama.

Pekerjaan yang sunnat-sunnat
1). Disunnatkan bagi laki-laki yang kuat bermalam di Muzdalifah sampai dengan subuh.
2). Disunnatkan sholat subuh diawal waktu dan lebih afdhol berjamaah(bersama-sama).
3). Disunnatkan bagi wanita dan orang-orang yang lemah berjalan lebih dahulu ke Mina    setelah lewat tengah malam di tanggal 10 bulan haji untuk melontar jumrotul Aqobah.
4). Para jamaah haji berhenti di Masjidil Haram hingga kuning matahari.
5). Para jamaah haji membanyakkan do’a Istigfar Talbiyah dan do’a.

رَبَّناَ اَتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةِ وَفِىاْلاَخِرَةِ حَسَنَةِ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
6). Dan sunnat bagi laki-laki memungut batu,sekedar 7(tujuh) buah untuk melontar         jumrotul Aqobah di Mina pada tanggal 10 bulan haji atau malamnya dan waktu melontar jumrotul Aqobah yaitu dari pertengahan malam,malam kesepuluh hingga masuk matahari siangnya.

Keterangan :
Apabila sampai para jamaah haji yang datang dari muzdalifah pada pagi hari, di hari kesepuluh  bulan haji setelah terbit matahari sekedar segalah maka disunnatkan bagi mereka memulai melontar jumratul ‘aqobah sebelum mengerjakan yang lain-lainnya. Kemudian barulah menyembelih qurban atau hadiah mereka. Kemudian bercukur rambut kepala/ mengguntingnya, setelah itu baru menurunkan barang-barang mereka di tempat kediaman mereka di Mina.



PENGERTIAN TAHALLUL

Segala larangan atas orang yan berihram baik ihram haji atau umrah bisa menjadi halal ( tidak terlarang) apabila ia sudah bertahallul.

Untuk haji ada 2 (dua) tahallul

1). Tahallul awwal ( pertama)
Berhasil bertahallul awwal bagi haji, apabila telah melaksanakan dua pekerjaan dari tiga perkara, yaitu :
- Melontar jumrah Aqobah dan Cukur
                             atau
- Melontar jumrah Aqobah dan Thowaf Ifadloh
                             atau
- Thowaf Ifadloh dan Cukur

Tidak wajib tertib antara cukur dan thowaf Ifadloh. Dengan bertahallul awwal , maka menjadi halal segala larangan ihram kecuali aqad nikah dan jimak, dan pendahuluannya seperti memandang dengan syahwat dan sebagainya.

2). Tahallul tsani ( kedua)
Berhasil bertahallul tsani bagi haji, apabila sudah mengerjakan satu perkara yan tertinggal tadi dengan tahallul tsani itu menjadi halal semua larangan tiada kecuali.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Resume Haji dan Umrah"

Post a Comment