HUKUM-HUKUM HAJI DAN UMRAH
(Oleh : H. Ahmad Mubari, S.Ag, M.Pd.I)
Syarat Haji 7 Perkara :
1. Islam
2. Baligh
3. Aqil
4. Merdeka
5. Waktu
6. Mengatahui cara-cara Ibadah Haji/ Umrah
7. Mengetahui amalan Ibadah Haji/Umrah
Rukun Haji 6 Perkara :
1. Ikhram (
Berniat mulai mengerjakan haji atau umrah)
2. Wuquf
3. Thowaf Ifadlah
4. Sa’i
5. Cukur
6. Tertib dalam kebanyakan rukunnya
Wajib Haji 6 Perkara :
1. Ikhram dari miqat
2. Bermalam di Muzdalifah
3. Bermalam di Mina
4. Melontar Jumrah Aqobah
5. Melontar tiga jumrah
6. Menjauhkan yang haram atas yang muhram
Syarat Umrah 7 perkara :
1. Islam
2. Baligh
3. Aqil
4. Merdeka
5. Waktu
6. Mengatahui cara-cara Ibadah Umrah
7. Mengetahui amalan Ibadah Umrah
Rukum Umrah 5 perkara :
1. Ikhram
2. thowaf
3. Sa’i
4. Cukur
5. Tertib
Wajib Umrah 2 perkara :
1. Ikhram dari Miqat
2. Menjauhkan yang haram dari muhram
Perbedaan antara wajib haji dan rukun haji
dalam beribadah haji :
a) Barang yang wajib dapat dibayar dengan DAM
bila ditinggalkan
b) Rukun haji tidak dapat dibayar dengan DAM
Bila ditinggalkan
Amalan Sunnah bagi orang yang hendak Ikhram:
1.
Membersihkan diri sebelum ihram dengan membuang kotoran badan dan kuku, kumis,
bulu-bulu ketiak, dan bulu ari-ari
2. Mandi
sunnat ihram dengan niat
3. Memakai
wangi-wangian sebelum berihram
4. Memakai 2
helai kain putih untuk selendang dan kain bagi laki-laki
5. Sembahyang
sunnat ihram dengan niat
6. Membaca
talbiyah selama ihram
Lafadz niat
mandi ihram :
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِلا حْرَامِ لِله تَعَالَي
Lafadz niat
sembahyang sunnat Ikhram :
اُصَلِي سُنَّةَ اْ لاحْرَامِ رَكْعَتَيْنِ لِله تَعَالَي
Lafadz niat ihram
haji :
نَوَيْتُ اْلحَجَّ وَاَحْرَمْتُ بِهِ لِله تَعَالَي
Lafadz niat
ikhram umrah :
نَوَيْتُ اْلعُمْرَةَ وَاَحْرَمْتُ بِهَا لله تَعَالَي
TALBIYAH :
Disunnahkan bagi orang yang ikhram, baik ihram haji ataupun umrah
memperbanyak bacaan talbiyah selama ia ihram, kecuali pada masa towaf, sa’i dan
melontar karena masing-masing ada do’a khusus. Maka habislah talbiyah diwaktu
masuk thowaf atau dengan tahallul awwal. Membaca thowaf dengan mengangkat suara
bagi laki-laki sedangkan wanita tidak.
Setelah talbiyah diulang tiga kali diiringi dengan membaca
sholawat atas nabi Muhammad saw. ( yang afdlol sholawa Ibrahimiyah) kemudian berdo’a.
Adapun lafadz
talbiyah tersebut :
لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إنَّ اْلحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ.
Kemudian
dibaca sholawat Ibrohimiyah yaitu :
اللّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمّدٍ وَعَلىَ اَلِ سَيِّدِنَامُحَمّدٍ كَمَا صَلَيْةَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ .وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا َبا رَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا اَبْرَاهِيْمَ فىِاْلعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَِمْيدٌ مَجِيْدٌ
Kemudian
membaca do’a
اللّهُمَّ اِنّىِ اَسْأ لُكَ رِضَكَ واْلجَنَّةَ وَاَعُوْذُبِكَ مِنْ سَخَطِكَ والنّارِ .
Disunnatkan membaca talbiyah itu dalam keadaan berdiri,
duduk, menungging, berjalan, berbaring dalam keadaan junub dan haid, dan ketika
ada perubahan hal tempat/masa dan sebagainya.
Do’a ketika
melihat sesuatu yang mengagumkan
atau yang
dibenci.
لَبَّيْكَ اِنَّ اْلعِيْشَ عَيْشُ اْلاَ خِرَةِ
Aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, sesungguhnya hidup yang
tenang dan bahagia yang kekal dan abadi, ialah hidup di akhirat.
PENGERTIAN WUKUF
Wukuf itu hadir
ditanah arafah. Waktunya dari tergelincir matahari, hari kesmbilan bulan haji
hingga fajar menyingsing malam kesepuluh bulan haji. Yang wajib padanya yaitu :
1).Hadir
seorang muhrim di tanah arafah sekalipun tidak lama, siang ataupun malam tetapi
afdlolnya dari tergelincir matahari hingga maghrib.
2).Orang itu
ahli ibadah disaat itu dan tidak sah bagi orang mabuk atau gila.
Sunat-sunat
wukuf antara lain :
1).
Banyak-banyaklah berdo’a
2).
Banyak-banyaklah berdzikir dan bertahlil
3).
Banyak-banyak baca talbiyah dengan suara yang agak keras
4).
Banyak-banyak membaca Al-Qur’an
5).
Banyak-banyak membaca sholawat atas Nabi
6). Bersuci
7). Menghadap
Qiblat
8). Hadir hati
serta dikosongkan dari segala perkara yang membikin bimbang
9). Mohon
ampun kepada Allah
10).Bertobat
serta mengingatkan segala kesalahan kita dan banyak lagi segala amalan sunnat.
PENGERTIAN
THOWAF
Thowaf ialah
mengelilingi Ka’bah 7 X putaran dengan syarat tertentu.
Syarat thowaf ada 9 macam, baik Thowaf rukun haji ataupun Thowaf
Umrah dan Thowaf Wada’ ataupun Thowaf Qudum, Thowaf sunnat dan Thowaf Nazar :
1). Suci dari
dua hadats (kecil dan besar) dan najis dibadan, pakaian dan tempat thowafnya.
2) Dimulai
dari Hajarul Aswad, dan disitulah mengakhirinya.
3). Menutup
aurat
4).
Meluruskan fihak kiri badan ke Hajaral Aswad dipermukaan atau diakhir thowaf.
5).
Mengirikan Ka’bah dalam perjalanannya.
6).Mengeluarkanbadan
dan pakaian (dinding Ka’bah yang dibawah).
7). Thowaf
itu 7 X putaran dengan yakin.
8). Tidak
Qosad lain dalam perjalanannya kecuali Thowaf.
9). Keadaan
Thowaf itu dalam Masjid haram.
AMALAN YANG
SUNNAT DALAM THOWAF :
1). Istilam
Hajaral Aswad yaitu dengan tangan kanan
2). Mengecup
Hajaral Aswad(mencium dengan mulut)
3). Istilam
rukun yamani
|
5).
Rahal,yaitu menyegerakan jalan serta dikerapkan langkah pada putaran
pertama,kedua dan ketiga dan menggerakkan kedua pundak.
6). Idtika’
yaitu memutarkan selendang diletakkan tengah selendang itu dibawah pundak
kanannya dan dua ujungnya itu diatas pundak kirinya.
7). Membaca
do’a.
Keterangan :
1). Rahal dan
Idtika itu hanya bagi laki-laki juga jika hendak Sa’I sesudah Thowaf,kalau
tidak maka tidak disunatkan keduanya.
2). Tidak
wajib niat pada Thowaf rukun/ Thowaf wajib dan waf Qudum.
3). Wajib
niat pada Thowaf sunat dan Thowaf Qudum bagi yang tidak ihram dan Thowaf nazar.
4). Sholat
Thowaf afdholnya dilakukan dibelakang maqom Ibrahim,jika tempat itu tidak sesak
oleh manusia,dan jika sesak boleh lebih jauh dari tiga zara’,bahkan boleh
dilakukan didalam masjidil Haram,walaupun bukan dibelakang maqom Ibrahim.
5). Istilam
dan kecup itu disunatkan kalau tempat itu mengizinkan kalau tidak cukup dengan
isyarat saja dengan tangan kanan,lalu diciumnya,karena berdesak-desak serta
menyakiti manusia hukumnya haram.
6). Kalau
kita menyegerakan jalan dalam Thowaf itu karena takut batal,maka Thowaf itu
dianggap batal(tidak jadi) maka harus diulangi lagi dari tempat berubah niat
tadi,adapun Thowaf yang dilakukanya itu tetap dihitung dan jika terdorong oleh
manusia beberapa langkah,maka tidak menjadi apa-apa.
7). Jika
batal dalam pertengahan Thowaf/sholat jamaah segera didirikan,padahal Thowaf
kita belum selesai,maka Thowaf itu boleh ditunda dahulu,kemudian nanti
dilanjutkan kembali dari tempat penundaan tersebut,dan yang sudah dilakukannya
itu tetap dihitung.
PENGERTIAN
SA’I
Sa’i artinya
berjalan dari Safa ke Marwah dengan memakai syarat tertentu.
Syarat-syarat
Sa’i, baik Sa’i haji atau Umrah ada 5 perkara :
1). Dimulai
dari Sofa
2). Disudahi
di Marwah
3). Sa’I
umrah jatuhnya setelah Thowaf umrah dan Sa’i haji setelah Thowaf qudum atau
Thowaf Ifadhah(rukun haji)
4). Thowaf
yang dilakukan setelah Sa’i itu sah.
5). Tujuh
kali dengan yaqin.
Sunnat-sunnat
dalam Sa’i :
1). Bersuci
2). Menutup
aurat
3). Naik
ketangga Sofa dan Marwa hingga melihat Baitullah dan pintu Sofa.
|
5). Muwalat
antara 7 putarannya dan antara Thowaf dan Sa’i
6). Mengancik
diantara dua pilar hijau bagi laki-laki saja.jika ia kuasa padanya,dan tidak
menyakiti manusia lainnya.
Keterangan :
1). Jika
dapat keraguan dalam hitungan,maka diambil lebih kurang,seperti lima kalikah
atau enam,maka diambil lima(5) dan sebagainya.
2). Waktu
Sa’I Umrah itu sesudah Thowaf rukun Umrah.Waktu Sa’I haji sesudah Thowaf qudum
atau Thowaf Ifadhah.
PENGERTIAN
CUKUR
Yang dimaksud dengan cukur yaitu wajib mengeluarkan tiga helai
rambut kepala dengan dicukur/digunting/dicabut/dibakar.
Pekerjaan yang sunnat dalam cukur
1). Menghadap kiblat
2). Takbir 3 x pada permulaan
3). Takbir setelah selesai daripadanya
4). Berdo’a dan dzikir,setelah selesai padanya.
Catatan
1).
Disunnatkan bagi orang botak,yang tidak mempunyai rambut,menjalankan pisau
cukur diatas kulit kepala.
2). Afdhalnya
bagi laki-laki mencukur semua rambut kepalanya jika Ihram haji.
3). Bagi yang
membuat haji tammatuk itu,disunnatkan baginya menggunting pada Umrahnya dan
cukur pada hajinya.
4).
Disunnatkan bagi wanita menggunting rambut kepalanya sekedar ujung jari.
PENGERTIAN
TERTIB :
Wajib mendahulukan Ihram atas
sekalian rukun dan wajib mendahulukan Wukuf atas cukur dan Thowaf.
Adapun Sa’i maka boleh didahuluinya wukuf ,jika dikerjakan setelah
Thowaf Qudum,kalau tidak maka wajib tertib yakni wajib didahulukan wukuf
atasnya.
Jelasnya : Wajib dikerjakan Sa’i
itu setelah wukuf dan Thowaf Ifadhah.
Dan tidak wajib tertibantara cukur
dan Thowaf rukun,bahkan disunnatkan
cukur setelah melontarkan jumratul aqobah,maka baru Thowaf rukun haji.
PENGERTIAN MIQAT
Yang dikehendaki dengan miqat
yaitu waktu dan tempat yang sah ihram haji dan umrah padanya.Miqat itu terbagi
2(dua) :
1). Miqat Zamani
2). Miqat Makani
Miqad Zamani bagi haji
Masa dan waktu yang sah ihram haji
padanya baik haji Ifrad maupun haji Qiran yaitu dari satu syawal hingga fajar
malam sepuluh bulan haji,adapun selain dari waktu tersebut maka tidak sah berihram
haji padanya.
Pengertian Miqad Makani
Yang dikehendaki dengan Miqad
Makani yaitu tempat mulai niat ihram,baik ihram haji maupun umrah.
Catatan :
1). Bagi ahli
Makkah dan orang yang ada di Makkah apabila ia hendak ihramhaji itu dari makkah
dan afdhalnya dari sejak keluar dari rumahnya atau di masjidil Haram atau di
Hijir Ismail.Jika ia hendak ihram umrah,maka wajib atasnya keluar keperbatasan
tanah halal seperti JA’RONAH,TA’NIM dan HUDAIBAH diantara tiga tempat tersebut
maka yang lebih afdhal yaitu JA’ROAH kemudian TA’NIM kemudian HUDAIBAH.
2). Bagi
orang adanya berdekatan dengan Makkah apabila ia hendak berihram haji umrah
maka dari tempat kediamanya.
3). Miqat
orang yang datang dari luar MAKKAH seperti Indonesia,Madinah,Mesir,dan
lain-lainnya dengan maksud beribadah Haji/Umrah,maka mulai Ihram/atau niatnya
dari miqat yang telah ditentukan.seperti orang dari Indonesia yaitu kurang 20
Marhalah dari kota Makkah (YA LAM LAM).
PENGERTIAN
MELONTAR
Arti melontar yaitu menampuk atu
menyabit dengan beberapa syarat tertentu.
Syarat melontar ada 8 (delapan)
1). Dengan tangan
2). Dengan memakai batu kerikil
3). Dengan kelakuan orang melontar
4). Meng Qasad akan diadakan tempat melontar
5). Yakin sampai lontaran itu ditempat melontar
6). 7 x dengan yakin pada tiap-tiap jumrah
7). Tertib
antara 3 jumrah dimulai dari jumratul Ula,Jumratul Wustho,dan terkhir Jumratul
Aqobah.
8). Melontar
setelah masuk waktu.
Pekerjaan
yang sunnat dalam melontar.
1). Dengan
tangan kanan
2). Keadaan
batu itu sekedar besarnya seperti kacang (ful)
3).
Mengucapakan takbir setiap batu lontaran
4). Menghadap
kiblat,pada ketika melontar dihari Tasyrik.
5).
Mengangkat tangan hingga kelihatan ketiak bagi laki-laki dan bagi wanita tidak.
6). Muwallat
(sunnat berturut-turut).
Waktu melontar Jumratul Aqobah
Yaitu pada hari kesepuluh bulan
haji yaitu dari setengah malam,malam kesepuluh bulan haji hingga terbenam
matahari pada hari sepuluhnya terbit
sekedar segalah.
Waktu melontar tiga jumrah pada
hari Tasyrik.Waktunya yaitu dari tergelincirnya matahari pada tiap-tiap hari
pada hari tasyrik dan berakhir disaat terbenam matahari pada tiap-tiap hari
pada hari tasyrik,inilah yang dinamai waktu ikhtiar dan berke dinamai Waktu
juaz.
Maka barang siapa meluputkan akan
dia oleh lontarkan pada hari kesebelas dari hari tasyrik maka boleh ia
melakukanya pada hari tasyrik yang berikutnya,tetapi wajib tertib yaitu :
1). Wajib mendahulukan lontaran hari kesebelas dengan semppurna.
2). Sesudah itu baru melontar pada hari yang hadir itu,hari kedua
belas.
Catatan :
1). Lontaran
yang tertinggal (luput) itu boleh dilakukan
siang atau malam hari Tasyrik
yang berikutnya.
|
Waktu cukur dan Thowaf Ifadhah
Waktunya dari tengah malam hari dari tanggal sepuluh haji, hingga
akhir umrah.
Waktu menyembelih qurban dan hadiah.Bermula waktunya dariterbit
matahari dari tanggal10 bulan haji sekedar segalah hingga akhir dari hari
Tasyrik.
PENGERTIAN WAJIB BERMALAM DI MUZDALIFAH
Para jamaah haji setelah Wukuf di Arafah itu diwajibkan bermalam
di “Muzdalifah”dari tengah malam dimalam kesepuluh bula haji sekalipun tidak
lama.
Pekerjaan yang sunnat-sunnat
1). Disunnatkan bagi laki-laki yang kuat bermalam di Muzdalifah
sampai dengan subuh.
2). Disunnatkan sholat subuh diawal waktu dan lebih afdhol berjamaah(bersama-sama).
3). Disunnatkan
bagi wanita dan orang-orang yang lemah berjalan lebih dahulu ke Mina setelah lewat tengah malam di tanggal 10 bulan
haji untuk melontar jumrotul Aqobah.
4). Para jamaah haji berhenti di Masjidil Haram hingga kuning matahari.
5). Para jamaah haji membanyakkan do’a Istigfar Talbiyah dan do’a.
رَبَّناَ اَتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةِ وَفِىاْلاَخِرَةِ حَسَنَةِ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
6). Dan sunnat bagi
laki-laki memungut batu,sekedar 7(tujuh) buah untuk melontar jumrotul Aqobah di Mina pada tanggal 10
bulan haji atau malamnya dan waktu melontar jumrotul Aqobah yaitu dari
pertengahan malam,malam kesepuluh hingga masuk matahari siangnya.
Keterangan :
Apabila sampai para jamaah haji yang datang dari muzdalifah pada
pagi hari, di hari kesepuluh
bulan haji setelah terbit matahari sekedar segalah maka disunnatkan bagi
mereka memulai melontar jumratul ‘aqobah sebelum mengerjakan yang
lain-lainnya. Kemudian barulah menyembelih qurban atau hadiah mereka. Kemudian
bercukur rambut kepala/ mengguntingnya, setelah itu baru menurunkan
barang-barang mereka di tempat kediaman mereka di Mina.
PENGERTIAN TAHALLUL
Segala larangan atas orang yan berihram baik ihram haji atau umrah
bisa menjadi halal ( tidak terlarang) apabila ia sudah bertahallul.
Untuk haji ada 2 (dua) tahallul
1). Tahallul awwal ( pertama)
Berhasil bertahallul awwal bagi haji, apabila telah melaksanakan
dua pekerjaan dari tiga perkara, yaitu :
- Melontar jumrah Aqobah dan Cukur
atau
- Melontar jumrah Aqobah dan Thowaf Ifadloh
atau
- Thowaf Ifadloh dan Cukur
Tidak wajib tertib antara cukur dan thowaf Ifadloh. Dengan
bertahallul awwal , maka menjadi halal segala larangan ihram kecuali aqad nikah
dan jimak, dan pendahuluannya seperti memandang dengan syahwat dan sebagainya.
2). Tahallul tsani ( kedua)
Berhasil bertahallul tsani bagi haji, apabila sudah mengerjakan
satu perkara yan tertinggal tadi dengan tahallul tsani itu menjadi halal semua
larangan tiada kecuali.
0 Response to "Resume Haji dan Umrah"
Post a Comment