Resume ( Perang uhud )



Resume ( Perang uhud )

 PERANG UHUD

Pada tahun  ketiga hijriyah,  bulan Ramadhan dan  bulan Syawal,     terjadi pertempuran besar antara  kaum Muslimin Madinah   dengan kaum musyrikin Makkah yang terjadi  di suatu tempat didekat gunung Uhud.  Sebab-sebab terjadinya peperangan adalah karena  kaum Musyrikin Makkah  ingin membalas  kekalahan mereka  pada perang Badr.  Sebab lain adalah karena kaum Quraisy merasa terancam perekonomian meraka, setelah  pasukan ekspedisi  Zaid bin Haritsah dengan seratus orang anggota pasukan Muslimin, berhasil merampas barang dagangan yang dibawa kafilah Quraisy dibawah pimpinan al Aswad bin  Abduk Muthalib.

Pasukan kaum musyrikin  Makkah  (terdiri dari orang-orang Quraisy dan sekutu-sekutunya)  sebanyak  tiga ribu tentara  lengkap dengan kenderaan  onta, kuda, perisai  dan baju besi. Mereka mengikutkan juga kaum wanita. Pimpinan umum adalah Abu Syofyan bin Harb, sedangkan pasukan berkuda dipimpin  Khalid bin Walid.

Pada awal pertempuran,   pasukan Muslimin yang jumlahnya tingal   sekitar tujuh ratus orang, bertempur dengan penuh semangat dan keberanian, sehingga  berhasil mematahkan beberapa gelombang serangan  pasukan kaum Musyrikin. Telah gugur beberapa suhada, antara lain Hamzah bin Abdul Muthalib (oleh Wasyi bin Harb)

Pasukan Muslimin terdiri dari  kaum Muhajirin dan kaum Anshar, yang   dipimpin langsung  oleh Rasulullah sendiri. Kekuatan pasukan  hanya   terdiri dari seribu tentrara;  yang memakai baju besi hanya seratus orang,  dan pasukan berkuda hanya lima puluh orang.

Penghianatan  terjadi menjelang pasukan Muslimin tiba di Uhud. Abdullah bin Ubay, (tokoh kamum munafik) menghasut dan  membawa pulang  sepertiga dari anggota pasukan dari kelompok Khazraj setelah mengemukakan  berbagai alasan. Al Qur’an berbicara  tentang perang Uhud ini dan tentang orang-orang munafiq didalam surat Ali-Imran mulai dari ayat 121 sampai dengan ayat 179.

Setelah mendapat informasi dari Abbas bin Abu Muthalib melalui surat bahwa kaum Quraisy Makkah telah bersiap untuk menyerang Madinah,  Rasulullah s.a.w. memutuskan untuk menunggu pasukan musyrikin tersebut didalam kota Madinah, namun kemudian beliau mendengarkan dan mengikuti  saran  para sahabat agar pasukan musyrikin tersebut harus  dihadang diluar kota Madinah.

Rasulullah  bersama stafnya telah mengatur strategi yang tepat sehingga pada pertempuran tahap pertama,  pasukan Muslimin tetap dapat menguasai seluruh posisi strategis::
1. Menempatkan pasukan Muslimin berada disebelah timur  sehingga  pasukan Musyrikin menjadi berada disebelah barat yang  menyebakan mata musuh menjadi silau /tidak jelas ketika memandang gerakan pasukan kamum Muslimin yang berada disebelah timur.
2. Menempatkan kelompak ahli memanah,  sejumlah lima puluh orang diatas bukit Rumat, dengan tugas untuk melindungi  pasukan Muslimin dari serangan yang mungkin datang dari arah belakang atau samping terutama dari serangan pasukan berkuda yang dipimpin Kalid bin Walid  disertai pesan agar apapun yang terjadi pasukan pemanah ini jangan pernah meninggal tempat. 
Namun apa yang terjadi kemudian, ketika pasukan Quraisy telah porak poranda, patah semangat  dan lari  mengundurkan diri,  pasukan pemanah yang tadinya berada diatas bukit dan telah diperintahkan untuk tidak meninggalkan tempatnya,  mereka melihat pasukan yang berada dibawah ramai memperebutkan ghanimah  yang ditinggalkan  pasukan Quraisy yang melarikan diri, merekapun turun dari bukit  dan turut  berebut ghanimah, yaitu harta benda  yang ditinggalkan musuh.
Kejadian tersebut dilihat oleh komandan pasukan berkuda Khalid bin Walid, yang kemudian  memerintahkan pasukan berkudanya  untuk kembali  menyerbu ketengah -tengah pasukan  Muslimin. Pasukan Muslimin yang tidak lagi mendapat pengawalan pasukan pemanah dari atas bukit.  mengalami kekalahan.   Nabi s.a.w. mendapat luka dan pingsan, hampir saja  terbunuh .  Menyangka bahwa Rasulullah telah terbunuh, Abu Sufyan  menjadi kurang bersemangat untuk meneruskan pertempuran dan mengurangi tekanannya.

Rasulullah s.a.w.  berada ditengah-tengah kelompok kecil, yaitu sembilan orang  sahabat yang megawalnya,  setelah mendapat serangan balik dari pasukan berkuda Khalid bin Walid,  tujuh orang mati sahid. Beliau  berusaha menyelamatkan diri sambil terus bertempur,   menuju ke bukit Uhud, serta menyeru  para sahabat untuk berhimpun kembali disekitarnya.
Mengetahui bahwa Rasulullah SAW. masih dalam keadaan selamat, para sahabat bersemangat kembali, padahal sebelumnya sebagian besar anggota pasukan Muslim telah berputus asa. Ada yang melarikan diri,  ada yang menyerah, sebagian ada yang lari keatas bukit,   namun ada juga diantara mereka bertekad perang sampai mati, seperti yang terjadi pada Anaz bin an Nazhar dan Tsabit bin ad Dahdah.
Abu Sufyan, masih berupaya untuk mengejar pasukan Muslimin yang telah menyelamat diri dan menyusun pertahan diatas bukit,  namun mereka gagal dan kemudian  memutuskan untuk menarik pasukan dan kembali ke Mekkah.  Mereka masih sempat   melakukan  pembantaian (mencencang dan memotong organ tubuh)  terhadap pasukan Muslimin yang teluka maupun yang telah meningggal. Bahkan Hindun (istri Abu  Sufyan) yang bernazar akan membalas dendam atas  kematian kedua putranya  pada perang Badr,  meminta sepotong  jantung Hamzah, mengunyahnya dan kemudian melepehkannya.


 Pada pertempuran tahap  pertama dan tahap kedua ini telah gugur para syuhada sebanyak tujuh puluh orang,  yaitu empat orang dari kaum Muhajirin, seorang Yahudi,  dan yang lainnya,  enampuluh  lima orang dari kaum Anshar.  Sedangkan dipihak kaum musyrikin, yang  mati terbunuh sebanyak duapuluh orang.

Pada tanggal 7 Syawal tahun 3 H , Rasulullah dan pasukannya kembali ke Madinah, dan masih dalam keadaan mengkhawatirkan  pasukan Quraisy akan segera  kembali dan menyerang kota Madinah.

Tragedi Uhud memberikan pengaruh buruk  terhadap reputasi  kaum Muslimin. Kawibawaan mereka hilang, Madinah diancam oleh berbagai  bahaya dari seluruh penjuru: orang Yahudi, kaum munafiq dan orang-orang Arab badui,  berani menyatakan permusuhannya, melecehkan dan ingin membinasakan.  Rasulullah s.a.w kemudian mengirim beberapa ekspedisi untuk memerangi merka.

Karen Amstrong, dikutip dari bukunya antara lain:
Sebetulnya Muhammad hanya pingsan. Dia dibawa kesemak dan pulih dengan cepat.  Segera setelah mendengar kabar Muhammad tewas, mereka berhenti bertempur dan gagal melanjutkan kemenangan mereka, sehingga kaum Muslimin dapat mundur dalam tatanan yang cukup abik
Ada juga masalah-masalah praktis yang harus segera diselesaikan. Enam puluh lima orang Muslim yang tewas di Uhud meninggalkan istri-istri dan keluarga yang harus  dipelihara. Saat itu mungkin terjadi kekurangan laki-laki di Arabia, dan kelebihan perempuan yang belum menikah, yang seringkali  dieksploitasi dengan buruk. Al Qur’an amat berperhatian  terhadap persoalan ini dan mengambil jalan poligami sebagai cara penyelesainnya. Cara ini memungkinkan semua perempuan  yatim  itu untuk menikah dan menekankan  bahwa seorang  laki-laki  hanya dapat beristri lebih dari satu  jika dia berjanji  untuk mengurus harta mereka  dengas adil.  Juga ditetapkan  bahwa tak diperbolehkan perempuan yatim itu dinikahi oleh walinya diluar kehendaknya sendiri layaknya dia hanya  semacam harta yang dapat dipindahkan.


Penulis: Ayat  al Qur’an yang dimaksud diatas  adalah surat  An- Nisa ayat 2 dan 3.
2. dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
3. dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[*], Maka (kawinilah) seorang saja[**], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

{*] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[**] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Resume ( Perang uhud )"

Post a Comment